Kesiswaan

BPOM Mengedukasi Sekolah dengan kampanye Keamanan Pangan Melalui aplikasi TIKTOK
Cenrana, 29 Juli 2021

“Generasi muda sebagai kaum intelektual harus “melek informasi” dan aktif melakukan “cek dan ricek” terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya,” imbau Kepala Badan POM.
Kepala Badan POM juga mengingatkan agar bijak berbelanja secara online. Selama bulan Januari – September 2020 Badan POM telah mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan e-Commerce untuk melakukan take down 12.427 link situs atau platform terkait pangan olahan yang melanggar ketentuan, termasuk menjual pangan olahan ilegal/Tanpa Izin Edar (TIE) dan tidak memenuhi persyaratan (label yang over claimed).
Tak dapat dipungkiri, saat ini Tik Tok merupakan salah satu media sosial yang sangat digemari kawula muda. Informasi yang disampaikan melalui video Tik Tok akan mendapat perhatian dari generasi milenial.

Berdasarkan rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan adanya video Tik Tok Cek KLIK ini diharapkan dapat efektif mengajak kaum muda untuk melakukan cek KLIK produk sebelum mengkonsumsi makanan dan minuman.
SMP Negeri 25 Cenrana ikut ambil bagian dan berpartisipasi aktif dalam event yang diselenggarakan oleh BPOM dengan membuat video TikTok kolaborasi dengan siswa siswi, memberikan pesan pesan tentang bahan pangan yang aman.

berikut video siswa siswi kami:

Sebahagian Sumber dikutip dari: https://farmasetika.com/2020/11/03/bpom-kenalkan-keamanan-pangan-lewat-tiktok-challenge-cek-klik/

Surat Pemberitahuan Sekolah yang boleh melakukan PTM secara terbatas

Esok hari, tanggal 12 Juli 2021, akan dimulai pembelajaran tatap muka secara terbatas, ini merupakan hal yang sangat dirindukan baik oleh peserta didik, maupun pendidik dan tenaga kependidikan, ditengah wabah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, UPTD SMPN 25 Cenrana, adalah salah satu sekolah yang mendapatkan REKOMENDASI untuk melakukan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Secara Terbatas, setelah memenuhi segala syarat dan prasyarat yang telah ditentukan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Olehnya itu sangat diharapkan agar semua elemen, baik PTK, Peserta didik, Komite, maupun elemen masyarakat lainnya, untuk menjaga amanah ini, jangan kendor dalam menerapkan Protokol Kesehatan, agar kita senantiasa terhindar dari wabah Covid-19 ini.

Untuk Surat Keputusannya dapat diunduh/dilihat pada link berikut ini https://drive.google.com/file/d/11DhOTN0Ls0EiCMKVQJ-aDor57qRG12Sp/view?usp=sharing


Kesan dan Pesan dari siswa yang lulus